PENDAHULUAN
Dalam usaha untuk mempertahankan kemurnian genetik dan kelestarian
ternak Sapi Bali, Pemerintah Propinsi Bali hendaknya perlu membuat aturan-
aturan semacam Perda dan membuat kursus-kursus singkat, sehingga para petani
termak memilıki pengetahuan yang cukup dalam usaha betenak sapi. Apalagı kita
semua tahu bahwa Sapi Bali memiliki karakteristik dan keunggulan-keunggulan,
sehingga dengan demikian perkembangan dan penyebaran populası Sapi Bali
hendaknya perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah dan para peternak
sapi.
Sehubungan dengan hal tersebut, dalam rangka membina dan mendorong
pertumbuhan serta perkembangan ternak Sapi Bali. perlu diciptakan / dibangun
usaha-usaha ternak sapi dengan melibatkan semua unsur yang berkompeten
dibidangnya, sehingga nantinya dapat mencapai
kesejahteraan ekonomi
masyarakat yang juga berimbas pada peningkatan penghasilan keluarga
Berkenan dengan hal tersebut, kami para petani ternak menghimpun diri
dengan membentuk kelompok tani ternmak yang bergerak dalam bidang usaha
ternak sapi yang kami beri nama Kelompok Tani Ternak * Dharma
Laksana".
Bahwa, berkat asung kertha wara nugraha lda Sang Hyang Widi Wasa
didorong oleh keinginan luhur, dan tulus serta tanggung jawab untuk membina
kelompok guna mewujudkan keluarga yang sejahtera, damai dan harmonis, kami
dari Kelompok Tani Ternak " Dharma Laksana" yang berazaskan kekeluargaan
dan gotong royong berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
berketetapan hati untuk membuat Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
(AD/ART) sebagai dasar landasan pijak/landasan hukum yang sekaligus
merupakan pedoman utama untuk menjalankan usaha ternak sapi dalam bentuk
kelompok.
Bab I
Nama, Sifat dan Kedudukan.
Pasal 1.
Kelompok ini diberi nama Kelompok Tani Ternak Dahrama Laksana" didirikan
Vanbir 187on 2003
di Dusun Asak pada Saniscra Wage Dükut, 29 Maret 2003 untuk jangka waktu
yang tidak ditentukan.
Pasal 2.
Kelompok Tani Ternak "Dharma Laksana" bersifat kekeluargaan dan gotong
royong
Pasal 3.
Kelompok Tani Ternak "Dharma Laksana" berkedudukan di Dusun Asak, Desa
Pertima, Kecamatan Karangasem dan Kabupaten Karangasem
Bab 1I
Azas Keyakinan dan Tujuan
Pasal 4
Kelompok Tani Ternak "Dharma Laksana" berazaskan Pancasila berdasarkan
Undang-Undang Dasar 1945.
Pasal 5.
Kelompok Tani Ternak "Dharma Laksana" berkeyakinan pada ajaran Hindu
Dharma yang bersumber pada Weda dan percaya akan adanya Hukum Karma
Phala.
Pasal 6
Kelompok Tani Ternak "Dharma Laksana" bertujuar
1. Mempertahankan kemurnjan genetik dan kelestarian ternak sapi bali
kwmntak dan Kualitas terna k
2. Meningkatkan perkembangan dan penyebaran populasi sapi bali
Henivgkrfkan
dan Rerampr lau
3 Menambah pengetahuan untuk memngkatkar wawasan dalam bidang
usaha ternak sap1.
4 Meningkatkan kesejahteraan anggota yang dapat berimbas pada
peningkatan penghasilan keluarga.
5 Meningkatkan persatuan dan kesatuan dalam kelompok, sehingga
terwujud hubungan yang harmonis yang bersifat kekeluargaan selulung
sebayantaka.
6. Meningkatkan disiplin diri dan disiplin kerja sehingga tercapai hasil
usaha yang maksimal
7. Membina hubungan kemitraan dengan pemerintah dan masyarakat
sekitarnya sehingga terjadi hubungan yang harmonis
untuk
melestarikan TrI Hita Karana yaitu: hubungan manusia dengan
Parhyangan Tuhan Yang Maha Esa). hubungan manusia dengan
manusia dan hubungan manusia dengan lingkungannya.
Bab III
Fungsi dan Tugas
Pasal 7
Fungsi Kelompok Tani Terrnak "Dharma Laksana" adalah
1. Mengikuti dan menjalankan petunjuk-petunjuk dari pemerintah,
Oinas
khususnya dari Departeman Peternakan,Kelafan elan Perikanan
2. Menerapkan dan mensosialisasikan aturan-aturan dan arahan-arahan
dari pemerintah sehubungan dengan usaha ternak sapi guna mencapai
kelangsungan hidup kelompok.
3.Sebagoi kelas belaja , uatl produksi dan anhana
kerje Sama fk 1n? cMCApal fu/uay bersama
Pasal 8.
Tugas pokok Kelompok Tani Termak "Dharma Laksana" adalah
1. Membina anggota dalam mengembangkan pola kehidupan
/sd tuf asth
berkelompok dengan slogan saling asah, saling ásuh, paras paros
selulung sebayantaka.
2. Meningkatkan pengabdian anggota dalam kehidupan berkelompok,
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
3 Mengembangkan dan membina kerukunan dan keserasian antar sesama
anggota kelompok dan masyarakat.
4 Mengembangkan dan membina hubungan baik dengan setiap orang dan
Badan/Lembaga/Organisasi yang bergerak dalam bidang usaha ternak
sapi.
Bab IV
Setruktur Organisasi dan Keanggotaan.
Pasal 9
Kelompok Tani Ternak "Dharma Laksana" mempunyai setruktur kepengurusan
sebagai berikut :
I (satu) orang Ketua merangkap anggota
I (satu) orang Wakil Ketua merangkap anggota
1 (satu) orang Sekretaris I merangkap anggota.
I (satu) orang Sekretarıs II merangkap anggota.
I (satu) orang Bendahara merangkap anggota
I (satu) orang Bendahara lI merangkap anggota
(satu) orang Seksı Pembibitan merangkap anggota
T (satu) orang Seksi Keswan mearangakap anggota
2 (dua) orang Seksi Pemasaran merangkap anggota
I (satu) orang Seksi Humas merangkap anggota
16 (enam belas) orang anggota
Seksi-seksi lain akan dibentuk kemudian sesuai kebutuhan kelompok.
Pasal 10
Kelompok Tani Termak "Dharma Laksana" beranggotakan 27 (dua puluh
tujuh) orang dengan syarat-syarat keanggotaan kelompok sebagai berikut
1. Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945s
2. Bertaqua kepada Tuhan Yang Maha Esa
3. Sehat jasmani dan rohani
4. Memiliki disiplin tinggi dan jujur
5. Telah menjadi petani peternak dan memiliki minimal I (satu) ekor sapi
6 Memiliki jiwa dan semangat pengabdian serta loyalitas yang tinggi
terhadap kelompok
7 Memiliki kemauan tinggi untuk mengembangkan usaha ternak sapi.
Pasal 11
Kewajiban sebagai anggota Kelompok Tani Ternak "Dharma Laksana" adalah
sebagai berikut
1. Taat dan menjunjung tinggi Anggaran Dasar dan Anggran Rumah
Tangga (AD/ART)
Men FraH hasil m us yaun ah Kelcn pok don
Taat dan tunduk kepada kesepakatan dan keputusan Kelompok-
m
3-Taat dan tunduk kepada kesepakatan dan kebijaksanaan pengurus
4
Menjunjung dan menjaga nama baik kelompok
5. Bersikap jujur dan setia kepada pengurus
6 Wajib melapor kepada pengurus setiap penjualan sapi dan membayar
ke kelompok 5% dari hasil penjualan sapi setelah dikurangi pokok
pembelian
7. Wajib membayar iuran dan mengangsur hutangnya sesuai perjanjian
yang telah ditetapkan oleh kelompok
8. Jika ada anggota yang berhenti atau diberhentikan oleh kelompok,
harus terlebih dahulu melunasi hutang-hutangnya kepada kelompok.
Pasal 12
Hak anggota Kelompok Tani Ternak "Dharma Laksana" adalah
1 Semua anggota berhak untuk memilih dan dipilih menjadi pengurus dan
atau Ketua Kelompok.
2. Semua anggota mempunyai hak yang sama dalam rapat-rapat anggota,
3. Semua anggota mempunyai hak yang sama untuk mengajukan pertanyaan,
usul dan saran dalam rapat anggota.
4
Semua anggota mempunyai hak yang sama atas
kekayaan serta
penggunaan fasilitas milik kelompok
5. Anggota yang berhenti atau diberhentikan oleh kelompok berhak mendapat
bagian atas kekayaan yang dimiliki, khususnya kekayaan yang berupa
uang, dengan catatan harus melunasi terlebih dahulu semua hutang-
hutangnya kepada kelompok.
6. Anggota yang sakit dan berhalangan atau meninggal dunia,
maka
keanggotaannya dalam kelompok dapat dilanjutkan/dialihkan/diwariskan
hanya kepada anak kandung atau kepada saudara kandungnya saja
7 Anggota yang tidak dapat melanjutkan kegiatan kelompok karena sakit,
berhalangan tetap dan atau meninggal dunia yang dalam hal tidak
memiliki ahli waris untuk melanjutkan kegiatannya dalam kelompok, maka
pembagian atas kekayaan kelompok yang dimiliki sesuai haknya akan
diberikan langsung pada saat itu setelah dikurangi kewajiban-
kewajibannya serta secara otomatis keanggotaannya berakhir.
8. Kekayaan yang berupa barang tidak bergerak seperti kandang, barang
elektronik dan peralatan lain yang dimiliki oleh kelompok tidak dapat
dibagikan selama kelompok ini masih berjalan
Pasal 13
Anggota kelompok dapat berhenti dan diberhentikan karena
1. Meninggal dunia.
2. Berhenti atas permohonan sendiri
3. Berhalangan atau cacat tetap
4. Diberhentikan oleh pengurus atas persetujuan anggota karena tidak
mentaati Anggran Dasar dan Anggran Rumah Tangga (AD/ART).
Bab V
Quorum dan Pengambilan Keputusan
Pasal 14.
1. Pengambilan keputusan dalam rapat diupayakan berdasarkan musyawarah
untuk mufakat
2. Apabila pengambilan keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat
tidak berhasil dicapai, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak
3 Keputusan berdasarkan suara terbanyak adalah sah apabila disetujui oleh
lebih dari setengah atau sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah
anggota yang hadir.
Bab Vi
Syarat-Svarat Kepengurusan dan Tata Tertib Pemilihan
Pasal 15.
Untuk dapat dipilih menjadi pengurus kelompok harus memenuhi persyaratan
sebagai berikut :
1. Jujur dan setia kepada kelompok/organisasi
2. Memiliki sifat-sifat kepemimpinan.
3. Sehat jasmani dan rohani.
4 Memiliki loyalitas dan pengabdian yang tinggi kepada kelompok.
5. Dipilih oleh anggota.
Pasal 16.
Tata cara pemilihan pengurus dilakukan melalui rapat anggota dengan sistem
musyawarah untuk mufakat. Jika musyawarah untuk mufakat tidak berhasil
dicapai maka pemilihan pengurus dapat diambil berdasarkan suara terbanyak
dengan ketentuan apabila disetujui oleh lebih dari setengah atau sekurang-
kurangnya dua pertiga dari jumlah anggota yang hadir.
Pasal 17.
Masa jabatan pengurus kelompok 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali
untuk masa jabatan ke dua atau lima tahun berikutnya bila diperlukan oleh
kelompok dan disetujui oleh anggota.
Bab VII
Tugas dan Wewenang Pengurus.
Pasal 18
Pengurus kelompok mempunyai tugas sebagai berikut
1. Menyusun program kerja kelompok untuk diajukan dalam rapat anggota
Merapatkan anggotar kelompok Yeon (mptn hpal Keiompok
3. Membuat pertangungjawaban keuangan kelompok
Mermoeual
4 Menjalankan keputusan-keputusan kelompok yang telah ditetapkan
5. Memimpin, menyelenggarakan dan mengelola kegiatan kelompok sehari-
hari dengan dibantu oleh para pengurus lainnya
Pasal 19
Pengurus kelompok mempunyai wewenang sebagai berikut
dlhn reyha berhuburqar dyy pihak un
1. Mewakili kelpmpok ketuar catam hat ketompek-mefghadapi sengketa atau
pemrtfan Swas ta naaup un kdofpbk lai
berurusan dengan kelompok lam
2
Mengambil keputusan dan membuat kebijakan sesuai Anggran Dasar dan
Anggran Rumah Tangga (AD/ART)
3 Memberi sangsi kepada anggota yang melanggar ADIART maupun
keputusan-keputusan yang telah disepakati oleh anggota kelompok
4. Mengambil keputusan mengenai perbedaan pendapat dilingkungan
kelompok demi menjaga keutuhan kelompok
hasil n usyauvNal
5. Mengesahkan susunan pengurus sesuai dengan keputusan- anggota
kelompok
6. Membina dan mengembangkan hubungan kerja yang mantap, terarah dan
terpadu, sehinga tercapai hubungan yang harmonis.
7. Memantau dan mengecek sapi-sapi yang dipelihara oleh angegota.
8. Pengurus berhak mengatur kekayaan kelompok. Sebeleh elt Sene/ce
olel rpnt avggof
Bab VIIII
Rapat Pengurus dan Anggota
Pasal 20
1. Rapat pengurus dapat diadakan sesuai keperluan dengan memperhatikan
situasi dan kondisi kelompok.
2. Dalam rapat pengurus, keputusan diusahakan diambil secara musyawarah
dan mufakat.
Pasal 21.
ehap. tal. 1S,Dulen bersarg kuta
1. Rapat anggota diadakan mmHha-sétap butan.
2. Dalam rapat anggota keputusan diambıl secara musyawarah untuk mufakat
sesuai pasal 14.
3 Hasil keputusan rapat anggota sah apabila dihadiri oleh sekurang-
kurangnya dua pertiga dari Jumlah anggota yang hadir.
Pasal 22.
Dalam keadaan sangat mendesak dan atau sangat darurat demi keutuhan
kelompok/organısasi dapat diselenggarakan Rapat Luar Biasa atau Rapat
Khusus.
Bab IX
Hubungan dengan Organisasi, Lenmbaga/Badan
Pasal 23.
1. Kelompok Tani Ternak "Dharma Laksana" akan menjalin hubungan
kerjasama dengan Organısasi, Lembaga/Badan yang sejenis dengan usaha
yang dimiliki oleh Kelompok Tani Ternak "Dharma Laksana"
2 Dalam menjalın hubungan kerjasama dengan Organisasi, Lembaga/Badan
seperti tersebut diatas, kelompok memberikan pembinaan mental dan
disiplin serta moral spiritual demi terpeliharanya hubungan aspiratif yang
dinamis untuk kesejahteraan kelompok.
Pasal 24.
secara
bebas dan aktif
Kelompok Tani Ternak "Dharma Laksana"
mengembangkan hubungan kerjasama dengan Organisasi, Lembaga/Badan dem
tercapainya hasil usaha yang maksimal untuk mencapai kesejahteraan anggota dan
peningkatan penghasilan keluarga.
Bab X
Harta Kekayaan dan Usaha
Pasal 25.
Harta kekayaan Kelompok T'ani Ternak "Dharma Laksana" didapat darı
%Modal dasar dari pinjaman Bank sebesar Rp. 16.200.000,- (Enam
belas juta dua ratus ribu rupiah) dengan ketentuan tiap anggota
memiliki kewajiban kredit sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu
rupiah)
1.2% luran wajib dari anggota yang besarnya sesuai dengan kesepakatan
2. 1fasi//ke enfrungan dayi usab
pefer1 abkan
kelompok.
3 Pembayaran Uang pangkal bagi anggota baru yang besarnya sesuai
dengan kesepakatan kelompok.
4. Bantuan atau sumbangan-sumbangan dalam bentuk apapun, baik
dari anggota, Pemerintah, Lembaga dan Badan-badan
Swasta
lainnya yang tidak mengikat.
5 Penghasilan atas usaha kelompok dan usaha-usaha lain yang sah
yang sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar dan Anggran
Rumah Tangga (AD/ART)
Pasal 26.
Untuk mencapai tujuan kelompok sesuai pasal 6 Anggran Dasar, maka Kelompok
Tani Ternak "Dharma Laksana" mengadakan usaha-Usaha sebagai berikut
1. Mengadakan pembibitan Sapi Bali
2. Mengadakan penggemukan Sapi Bali.
3. Pengadaan Pakan Tenak dan Obat-obatan
4. Menjadikan Kelompok Tani Ternak "Dharma Laksana" ini sebagai wadah
Usalh Simpan d a
pembinaan dan pengembanga Sápi Bali, khususnya di Dusun Asak, Desa
Pertima, serta wilayah lain d Kabupaten Karangasem.
5. Usaha-usaha lain
sebagaiusaha
tambahan
sepanjang
untuk
mengembangkan usaha kelompok yang tidak bertentangan dengan
Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dan Perundang-undangan yang
berlaku.
Bab XI
Pemekaran Usaha Kelompok dan Anggota Baru
Pasal 27.
1. Dalam upaya menghimpun dana untuk pemupukan modal, Kelompok Tani
Ternak Dharma Laksana" dapat membentuk Yayasan, Badan atau
Lembaga Sosial lainnya yang bertanggung jawab kepada Kelompok Tani
Ternak "Dharma Laksana" sebagai induk perusahaan.
15
2 Kekayaan atas kegiatan usaha yang dilakukan harus diadministrasikan
dengan baik, tertıb dan teratur serta dilaporkan secara berkala kepada
induk perusahaan dan dipertanggungjawabkan dihadapan rapat anggota
Pasal 28.
Jika dipandang perlu, dalam kepentingan tertentu, kelompok/organisasi dapat
menambah anggota baru dengan memperhatikan Anggran Dasar Pasal 6 dan Pasal
10 serta ketentuan-ketentuan lain yang ditetapkan oleh kelompok.
Bab XII
Lambang
Pasal 29.
Lambang Kelompok Tani Ternak "Dharma Laksana" arti serta makna yanng
terkandung didalamnya mencerminkan jiwa dan semangat kelompok sesuai
dengan jenis usaha yang dijalankan/dikembangkan.
Adapun Lambang Kelompok Tani Ternak "Dharma Laksana" arti serta makna dan
gambar-gambar yang terdapat didalamnya adalah sebagai berikut
1. Bintang melambangkan Pancasila/Ketuhanan.
2. Kepala Sapi melambangkan jenis ternak yang
diusahakan/dekembangkan
3 Padi dan Kapas melambangkan kemakmuran dan
kesejahteraan yang diusahakan dan harus dicapai
oleh kelompok.
4 Rantai melambangkan persahabantan yang kekal
5. Dharma
kepribadian/identitas kelompok
BRMALAKIAMA
Laksana
melambangkan
16
Bab XIII
Perubahan Anggran Dasar
Pasal 30.
I. Anggran dasar ini hanya dapat diubah dalam rapat umum kelompok.
2. Keputusan untuk mengubah Anggran Dasar ini hanya dapat diambil
apabila rapat umum kelompok dihadiri oleh sekurang-kurangnya dua
pertiga dari peserta rapat.
3. Keputusan atas perubahan Anggran Dasar adalah sah apabila disetujui oleh
sekurang-kurangnya dua pertiga dari peserta yang hadir.
Pasal 31.
1. Pembubaran Kelompok/Organisasi hanya dapat dilakukan apabila sebagian
pengurus dan anggota menyatakan keluar/berhenti sebagai anggota
kelompok.
2 Kelompok/Organisasi hanya dapat dibubarkan
apabila mendapat
persetujuan dari semua pengurus dan disertai oleh dua pertiga dari jumlah
anggota kelompok.
3
Keputusan atas pembubaran Kelompok/Organisasi adalah sah apabila
disetujui oleh sekurang-kurangnya dua pertiga dari peserta yang ahdir.
Bab XIV
Ketentuan Penutup.
Pasal 32.
Hal-hal yang belum diatur didalam Anggran Dasar ini, akan diatur didalam
Anggran Rumah Tangga
Pasal 33.
Anggran Dasar ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan
Ditetapkan di Dusun Asak
Pada tanggal 29 Maret 2003
Ketua
Sekretaris
Panci
(I Wayan Winda )
(I Nengah Rakna)
Mengesahkan Afrngrtztka
Kepala Desa Pertima
Camat
Karangasem
(1 Gusti Made Sudiana, S. Sos )
(I Nyoman Kuta, BA )
ANGGARAN RUMAH TANGGA
KELOMPOK TANI TERNAK "DHARMA LAKSANA"
Bab
Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota
Pasal 1.
1. Untuk menjadi anggota atau calon anggota baru, calon harus datang sendiri
pada saat rapat anggota dan mengajukan permohonan secara lisan.
2. Pengurus menyeleksi calon anggota berdasarkan persyaratan yang ada
sesuai Pasal 10
Seorang calon harus membayar uang pangkal sebagai setoran modal yang
3
besanya sesuai dengan persetujuan anggota.
4. Seorang calon dinyatakan sah menjadi anggota, apabila telah disetujui
oleh pengurus dalam rapat anggota dan telah melunasi uang pangkal
sesuai persetujuan anggota.
Pasal 2
Pemberhentian anggota kelompok dapat dilakukan oleh pengurus dalam rapat
anggota atas usul dan saran anggota karena
1. Berhenti atas permintaan sendiri>
2Melanggar ketentuan Anggran Dasar dan Anggran Rumah Tangga
(AD/ART)
y wnjib
3 Tidak membayar iuran tiga kali berturut-turut
4 Tidak membayar angsuran kredit tiga kali berturut-turut
Meninggal dunia dan tidak ada ahli warisnya sesuai ketentuan Anggran
Dasar pasal 12 point 7.
Bab II
Pembayaran luran dan Angsuran Kredit
Pasal 3
/wrjtb diten hakan
Pembayaran iurananggeta diakukan dalam rapat anggota yang besanya
1
sesuai dengan kesepakatan antara pengurus dan anggota
2 Pembayaran iuran anggota dilakukan setiap bulan pada saat rapat bulanan
dan atau setiap tanggal 15 bulan bersangkutan
3 Pembayaran angsuran kridit dilakukan tiap tanggal 15 pada saat rapat
anggota setiap bulan
Bab III
Susunan Pengurus Kelompok
Pasal 4
Kelompok/Organisasi akan dapat berjalan sesuai dengan bidang usaha yang
digerakkan harus memiliki susunan kepengurusan yang baik sesuai kebutuhan
kelompok/organisasi yang dibentuk.
Demikian juga halnya dengan Kelompok Tani Ternak "Dharma Laksana"
memilikI susunan kepengurusan sebagai berikut
1. Ketua Kelompok
:I Wayan Winda
Wakil Ketua
: I Nengah Winata
2 Sekretaris I
:I Nengah Rakna an Ca
Sekretaris II
:INyoman Winata
3 Bendahara I
:I Wayan Tantri
Bendahara I
I Wayan Dadi
4. Seksi-seksi
4.1. Seksi Pembibitan
I Nengah Resna
4.2. Seksi Keswan
INyoman Artawan
4.3 Seksi Pemasaran
I Nyoman Puji dan I Nyoman Karya
4 4 Seksi Humas
: IKetut Samba
5 Anggota-Anggota
5.1. I Ketut Sija /2Made Her
59 I Ketut Murti
5.2. I Ketut Sumardika.
5.10. I Nengah Panci
53. INyoman Sadri.
5.11. I Nengah Sulatra
5.4 1Nengah Supir
5.12. I Made Ngarti
5.5. I Nyoman Supar
5.13. I Ketut Sukar
5.6. 1 Nengah Wirawan
5.14. I Wayan Puja
5.7 I Nengah Darti
5.15. I Wayan Resni
5.8 1 Ketut Negara
5.16.1 Ketut Sita
Pasal 5.
Dalam hal pemekaran usaha sesuai Anggaran Dasar Bab XI pasal 27 akan
dibentuk susunan pengurus pada masing-masing anak/cabang usaha sesuai
kebutuhan, berdasarkan atas persetujuan pengurus induk perusahaan
Pasal 6
Pengurus induk memiliki kedudukan lebih tinggi dengan pengurus anak/cabang
perusahaan, sehingga didalam membuat keputusan harus mendapat persetujuan
dari pengurus induk perusahaan
Bab IV
Ketentuan Rapat
Pasal 7
Rapat Pengurus Induk perusahaan dengan rapat pengurus
anak/cabang perusahaan tidak diperkenankan bersamaan harinya
2 Rapat anggota induk perusahaan dengan rapat anggota anak/cabang
perusahaan tidak pada hari sama
3 Keputusan hasil rapat pengurus dan anggota pada anak/cabang
perusahaan dilaporkan kepada pengurus induk perusahaan
4
Rapat Umum dihadıri oleh pengurus dan anggota induk perusahaan
dengan pengurus dan anggota anak/cabang perusahaan
Bab V
Tata Tertib Rapat
Pasal 8
dapun tata tertib rapat kelompok adalah sebagai berikut
1. Rapat Pengurus diadakan sekurang-kurangnya setiap 6 (enam) bulan
sekali
2. Rapat Umum diadakan sekurang-kurangnya I (satu) tahun sekali
3. Hasil keputusan rapat pengurus induk dan rapat pengurus anak/cabang
perusahaan dianggap sah apabila dihadıri oleh sekurang-kurangnya dua
pertiga dari jumlah pengurus yang hadir
4 Keputusan rapat umum dianggap sah kalau dihadiri sekurang-kurangnya
dua pertiga darı jumlah anggota yang hadir.
5. Apabila musyawarah untuk mufakat tidak berhasil dicapai, maka
keputusan akan diambil berdasarkan suara terbanyak (votting)
6. Keputusan berdasarkan suara terbanyak adalah sah apabila disetujui oleh
lebih dari setengah atau sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah
anggota yang hadir
Bab VI
Sekretariat
Pasal 9
1. Sekretariat kelompok/organisasi untuk saat ini dilakukan dirumah
pengurus kelompok
2 Sekretariat
akan
dibangun
kemudian
sesuai
kebutuhan
kelompok/organisasi dengan memperhatikan kemajuan dan perkembangan
usaha yang dijalankan
3 Sekretaris didalam menjalankan tugas kesekretariatan dibantu oleh
stafnya
Bab VIl
Perubahan Anggran Rumah Tangga
Pasal 10
Anggran Runmah Tangga ini hanya dapat diubah oleh rapat umum
kelompok
2Keputusan untuk mengubah Anggran Rumah Tangga ini hanya dapat
diambil apabila rapat umum kelompok dihadiri oleh sekurang-kurangnya
dua pertga dari peserta yang hadir
3 Keputusan atas perubahan Anggran Rumah Tangga ini sah apabila
disetujui oleh sekurang-kurangnya dua pertiga dari peserta yang hadir
Bab VIll1
Ketentuan Penutup
Pasal 11
Hal-hal vang belum diatur dalam Anggran Rumah Tangga ini akan diatur lebih
lanjut oleh pengurus atas persetujuan anggota dan akan dituangkan/ditulis dalam
Buku Notulen dengan sebutan Keputusan Rapat Anggota
Pasal 12
Anggaran Rumah Tangga ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan
Ditetapkan di Dusun Asak
Pada Tanggal 29 Maret 2003
Sekretaris
Ketua
Panct
(I Nengah Rakna))
(I Wayan Winda)
Mengesahkan:
Camat Karangasem
Kepala Desa Pertima
(I Nyoman Kuta, BA )
(I Gusti Made Sudiana, S. Sos )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar